1431.01: Manajer Taman Hiburan/Rekreasi
Fakta Cepat
- Kode
- 1431.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 143101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Taman Hiburan/Rekreasi mengelola seluruh aktivitas operasional di taman hiburan; mengawasi seluruh pekerjaan arsitek dan pembangunan semua fasilitas baru yang akan dibangun; mengatur pemeliharaan semua bangunan dan semua fasilitas yang sudah ada maupun yang akan dibangun; mengelola urusan ticketing baik tiket masuk sesuai peraturan yang ada; mengelola sistem transportasi baik dalam rangka pengelolaan taman maupun transportasi yang diperlukan bagi tamu/pengunjung; mengatur penataan dan pemeliharaan jalan setapak dan batas taman; menyusun laporan bulanan, triwulan, dan semesteran; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja bawahan. Termasuk didalamnya: Manajer Taman Safari, Manajer Taman Satwa, dan Manajer Kebun Binatang
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1431 (Manajer Pusat Olahraga, Rekreasi dan Budaya):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Operation Manager (Kawasan Pariwisata) Sektor IMengelola seluruh aktivitas operasional kawasan pariwisata agar operasionalnya dapat berjalan sesuai rencana yang ditetapkan.
- KJN General Manager Kawasan Wisata Sektor NMerumuskan program kerja, mengatur, mengarahkan dan membina bawahan di lingkungan perusahaan jasa usaha rekreasi kawasan pariwisata serta mengevaluasi kegiatan perusahaan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Operation Manager Kawasan Pariwisata Sektor NMenyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas, dan mengarahkan bawahan, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan bagian operasional kawasan pariwisata serta merancang metode dan teknik operasional kawasan pariwisata berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.