2522.02: Administrator Jaringan
Fakta Cepat
- Kode
- 2522.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2522 — Pengelola Sistem
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 252202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Administrator Jaringan memelihara perangkat keras komputer dan perangkat lunak yang terdiri dari suatu jaringan komputer yang mencakup penyebaran, konfigurasi, pemeliharaan dan pemantauan peralatan jaringan aktif. Tugasnya meliputi: memantau dan memelihara jaringan, server, dan keamanan; memastikan konektivitas jaringan di seluruh LAN/WAN infrastruktur perusahaan; memperbaiki masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di Tier 1 (helpdesk) atau Tier 2 (desktop / teknisi jaringan); melakukan pemeliharaan fasilitas jaringan, seperti driver dan pengaturan komputer pribadi serta printer dan semacamnya; bertanggung jawab terhadap keamanan jaringan; menetapkan alamat IP ke perangkat yang terhubung ke jaringan; menetapkan alamat IP; membantu untuk memastikan bahwa administrator mengetahui setiap sistem yang terhubung dan yang secara pribadi bertanggung jawab untuk sistem. Termasuk didalamnya: Pengelola Sistem dan Jaringan
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2522 (Pengelola Sistem):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Terampil Utama Pengawas Jaringan dan Multimedia, Pengawas Jaringan dan Multimedia Sektor DMelakukan pengawasan jaringan dan multimedia dengan mengumpulkan data dan melakukan operasi pemeliharaan infrastruktur jaringan serta keamanan jaringan berdasarkan Service Level Agreement (SLA).
- KJN 51 Sektor RMelakukan pengaturan dan mengontrol system instalasi teknik peralatan komunikasi untuk penyiaran.