3324.01: Perantara
Fakta Cepat
- Kode
- 3324.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 332401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perantara melakukan kegiatan usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak penjual maupun pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas. Tugasnya meliputi: mengadakan pembukuan atau catatan harian tentang kegiatan atau usaha-usahanya; menyimpan contoh-contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya; menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab; dan bertindak sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan pembeli.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3324 (Broker/Perantara Perdagangan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Agen Penjualan Alat Rumah Tangga Sektor GMenjual alat rumah tangga, seperti kulkas, kompor, perlengkapan penatu, mesin pencuci piring, mesin pembersih vakum, dan unit AC kamar kepada pedagang eceran.
- KJN Liaison Officer Sektor KMelaksanakan pengawasan kegiatan perusahaan yang berada di bidang pemasaran agar berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan serta melaksanakan tugas Liaison Officer dengan melakukan koordinasi pada pihak yang terkait.