5245.01: Petugas Marina (Pengisian Bahan Bakar Kapal/Perahu)
Fakta Cepat
- Kode
- 5245.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 524501
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petugas Marina (Pengisian Bahan Bakar Kapal/Perahu) adalah petugas pengisian bahan bakar kapal atau perahu bertugas menjual bahan bakar, pelumas dan produk lainnya dan menyediakan layanan seperti pengisian bahan bakar, membersihkan, melumasi dan melakukan perbaikan kecil untuk kapal atau perahu. Tugas lainnya yang berhubungan seperti mengumpulkan pembayaran dari pelanggan untuk pembelian; membersihkan pompa bahan bakar kapal dan sekitar sekitar fasilitas; dan melakukan pengendalian stok dan membuat laporan mengenai bahan bakar, minyak, aksesoris dan barang-barang lain yang dijual.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5245 (Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pramu Mesin Kapal Keruk Sektor BMelayani mesin kapal keruk dengan mempersiapkan keperluan mesin kapal meliputi BBM, pelumas dan spare parts sesuai kebutuhan.
- KJN Pengadministrasi Data Pengapalan Sektor BMengadministrasikan data kegiatan pengapalan hasil produksi penambangan Bijih Nikel dengan mencatat jumlah kapasitas muatan kapal yang diisi sesuai dengan target dan jadwal pelaksanaannya.