7113.01: Pembelah, Pemotong, dan Pemecah Batu
Fakta Cepat
- Kode
- 7113.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 7 — Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan YBDI
- Format Alt.
- 711301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tugasnya meliputi: membelah dan atau memecah batuan menjadi bongkahan atau lempengan dengan menggunakan peralatan bertenaga/berkekuatan tangan; memotong, membentuk, dan mengolah batuan dengan menggunakan alat untuk keperluan bangunan, hiasan, monumen, atau keperluan lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 7113 (Pembelah, Pemotong, Pemecah, dan Pemahat Batu):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Mandor Angkutan Bijih Nikel Sektor BMelakukan pengawasan kegiatan angkutan bijih nikel dan mencatat kapasitas muatan alat angkut dari lokasi penambangan sampai ke tempat prosesing produksi serta mengatur para pekerja supaya bekerja secara shift dan koordinatif sesuai dengan prosedur kerja.
- KJN Pemotong Es Balok, Tukang Pecah Es Sektor CMemotong dengan menggergaji batang balok es menjadi potongan-potongan es dengan ukuran tertentu untuk memudahkan penyimpanan dan pengangkutannya.
- KJN Operator Hammer Mill Sektor CMenjalankan mesin hammer mill untuk menghancurkan slab agar bersih dari semua kotoran yang ada pada slab.
- KJN Operator Mangel Penggiling Lempengan slab Sektor CMenjalankan mesin untuk mengolah lempengan slab menjadi blanket basah.
- KJN Operator Mesin Pemecah Slab (Crumb Rubber) Sektor CMengoperasikan mesin pemecah slab untuk mengolah slab menjadi pecahan dengan ukuran tertentu.
- KJN Pelyan Mesin Sirkel (balok) Sektor CMengendalikan penggunaan mesin sirkel untuk membelah balok menjadi papan.
- KJN Pekerja Pemecah Batu Sektor FMemecah batu menggunakan martil besar sehingga menghasilkan pecahan batu yang sesuai ukuran sebagai bahan pengeras jalan.
- KJN Pekerja Angkat Barang Sektor HMengangkat barang milik penumpang pesawat terbang sebelum dan setelah naik pesawat