7231.04: Mekanik dan Tukang Reparasi Sepeda Motor
Fakta Cepat
- Kode
- 7231.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 7 — Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan YBDI
- Format Alt.
- 723104
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pekerja ini mendeteksi dan mendiagnosa kegagalan pada mesin sepeda motor dan bagiannya; mengepas, memeriksa, menguji dan memperbaiki mesin sepeda motor; mengganti komponen bagian mesin atau mesin secara keseluruhan; mengepas, memeriksa, menyesuaikan, membongkar, merakit kembali dan mengganti bagian yang rusak dari kendaraan; memasang, menyesuaikan, memperbaiki dan mengganti bagian-bagian mekatronik kendaraan; melakukan layanan pemeliharaan terjadwal, seperti penggantian oli, pelumasan dan tune-up mesin, untuk mencapai kelancaran kendaraan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan polusi; memasang kembali bagian-bagian mesin setelah perbaikan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 7231 (Mekanik dan Tukang Reparasi Kendaraan Bermotor):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Line Metal Treatment Sektor CMengawasi dan memberi petunjuk pada kegiatan metal treatment agar pekerjaan berjalan lancar sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat.
- KJN Tukang Memperbaiki Sepeda Motor Sektor CMemperbaiki penyimpangan, kekurangan dan kesalahan yang tidak dapat diselesaikan pada jalur inspeksi sebelumnya agar hasil perakitan dapat diselesaikan sesuai standar.
- KJN Pemeriksa Hasil Pengecatan Part Motor, Checher Sektor CMemeriksa kerapian dan kehalusan hasil pengecatan part motor sesuai dengan tanggung jawabnya standar kerja.
- KJN Pemeriksa Kelengkapan Sepeda Motor Sektor CMemeriksa kelengkapan sepeda motor dan menguji keadaan mesinnya untuk mengetahui jalan dan kekuatan mesin.
- KJN Pengampelas Part Motor Sektor CMengampelas bagian motor yang akan dicat agar mendapatkan hasil pengecatan yang rapi dan halus.
- KJN Montir Sektor HMemperbaiki dan merawat kendaraan bermotor dinas, alat produksi beserta alat angkut pos lainnya sesuai standar operasional prosedur