8312.03: Operator/Juru Sinyal Kereta Api
Fakta Cepat
- Kode
- 8312.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 831203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator/Juru sinyal Kereta Api bertugas mengawasi arus lalu lintas kereta api dengan melayani sinyal dan pengarah jalur kereta api dari menara pengawas atau ruang sinyal. Tugasnya meliputi: membaca urutan pemindahan arah dan jadwal perjalanan kereta api yang tiba atau berangkat untuk memastikan kapan kereta api akan masuk atau meninggalkan jalur kereta di emplesemen, urutan pemberangkatan kereta api; mengubah jalur arah kereta api dengan panel pengontrol, memasang sinyal lalu lintas dan membuka jalur pengatur lalu lintas kereta api; menerima dan mengirim perintah urutan kereta dengan telepon dan telegrap. Dapat mengontrol pembukaan atau penutupan palang pintu rel sebagai tambahan tugas dalam mengatur sinyal-sinyal kereta api.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8312 (Operator Rem, Sinyal, dan Langsir Kereta Api):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Penjaga Persimpangan Kereta Api, Tukang Pintu Persimpangan Kereta Api Sektor CMenutup persimpangan jalan dengan memberi tanda-tanda apabila kereta api lori pengangkut tebu hendak lewat memotong jalan.
- KJN Pembantu Pengawas Perjalanan Kereta Api Sektor HMenerima dan memberikan isyarat apabila ada kereta api yang lewat atau singgah di stasiun maupun meninggalkan stasiun
- KJN Petugas Sinyal (Kereta Api) Sektor HMengawasi arus lalu lintas kereta api dari menara sinyal untuk mengatur pengarahan jalur kereta api, pembukaan serta penutupan pintu lintas kereta api