KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Ahli Tambang Minyak dan Gas Bumi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 22100
- Kode KBJI
- 2146.04
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Perminyakan
Ringkasan Tugas
Menyusun metode untuk menyempurnakan produksi sumur minyak dan gas serta menentukan rencana alat-alat baru atau yang telah dirubah yang berkaitan dengan pengeboran.
Rincian Tugas
- Mempelajari hasil survei geologi serta memberi petunjuk mengenai tipe menara bor dan perlengkapan bor yang digunakan untuk mengebor sumur baru atau lama.
- Mengawasi pelaksanaan pengeboran dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis untuk penghematan serta penyempurnaan cara-cara kerja.
- Memimpin pengujian lubang bor untuk menetapkan tekanan suhu, arah pengeboran lapisan tanah, dan faktor lain yang berkaitan dengan pengeboran.
- Mengawasi penggunaan lumpur pengeboran dan semen serta memimpin pelubangan, penyemenan untuk memecahkan masalah pengeboran.
- Merencanakan metode produksi dan pengawasan produksi minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberi petunjuk mengenai cara pemisahan endapan minyak dan air.
- Mengawasi pemeliharaan dan pembersihan sumur produksi guna kelancaran pelaksanaan kerja.
- Menentukan perbandingan produksi sumur gas dan minyak untuk dicocokkan dengan ketentuan mengenai produksi rata-rata.
- Mengumpulkan catatan harian tiap sumur, catatan produksi dan data lainnya.
- Mempersiapkan laporan rutin serta menyelenggarakan studi tertentu seperti gangguan air garam dan penggunaan perlengkapan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Perminyakan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- Cc
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik