KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Ahli Teknik Mesin
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 024.10
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Mempelajari syarat operasi fungsi mesin dan peralatan, memberi petunjuk mengenai masalah teknik mesin serta merencanakan dan mengawasi pemasangan pembangunan, operasi, perawatan, dan perbaikan-perbaikan sesuai standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari syarat operasi masing-masing fungsi mesin dan peralatan seperti alat mesin, motor, sistem pemasangan pendinginan dan ventilasi.
- Memberikan petunjuk kepada bawahan mengenai masalah teknik mesin sebagai pedoman kerja.
- Berkonsultasi dengan para ahli fisika, metalurgi, listrik, sipil dan lain sebagainya guna kelancaran kerja.
- Membuat rancangan perlengkapan mesin, mempersiapkan gambar kerja serta spesifikasinya yang menunjukkan bahan yang digunakan dan metode pembuatannya.
- Mengawasi segi teknis dari proses pembuatannya.
- Membuat perkiraan biaya penggunaan tenaga kerja, pemasangan, operasi, perbaikan mesin dan peralatan serta biaya bahan yang dibutuhkan.
- Mengawasi proses pemasangan perawatan, perbaikan mesin dan peralatannya, memeriksa seluruh hasil pekerjaan guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi serta standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Peralatan pengeboran minyak dan gas bumi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif