KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Pencampur Minyak Bumi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 745.60
- Kode KBJI
- 8131.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memeriksa, menjalankan, serta mereparasi peralatan pencampuran minyak bumi, bahan-bahan kimia dan tambahan lainnya untuk menghasilkan bahan bakar minyak.
Rincian Tugas
- Memeriksa tahapan pencampuran minyak bumi guna mengetahui komponen dan kualitas pencampuran.
- Membuka katup dan menjalankan pompa, atau memberitahukan operator pompa untuk memindahkan minyak bumi ke tangki pencampur.
- Menghitung jumlah tambahan timbangan yang secara otomatis menimbang jumlah penambahan yang sebanding dengan jumlah minyak.
- Membuka katup, mengendorkannya dan menyemprotkan pencampuran untuk memasukkan serta mengendorkan sejumlah minyak tertentu, bahan tambahan dan bahan kimia ke dalam tangki pencampur, pompa kontrol, pengaduk dan alat pencampur untuk mencampur berbagai campuran secara kimia atau mekanis atau dengan pengaduk udara.
- Mengambil contoh campuran untuk analisis labolatorium.
- Mengulangi pengolahan pencampuran sesuai dengan petunjuk labolatorium, atau menjalankan pompa untuk mengalirkan campuran bensin, ke tangki penyimpanan atau rak-rak angkutan.
- Membuka katup untuk mengeluarkan bahan kimia serta berbagai kotoran lainnya supaya katup tetap bersih.
- Mencatat jumlah pencampuran dan bahan yang digunakan sebagai bahan laporan kepada atasan.
- Melengkapi dan mereparasi pompa pengaduk dan alat pencampuran agar selalu siap untuk digunakan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
- SMK Teknik Kimia
Pengetahuan Kerja
- Peralatan pencampur minyak bumi.
- Bahan bakar kimia pencampur minyak bumi.
- Komposisi campuran bahan- bahan kimia pencampur minyak burnt.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 10Memutar
- 12Menekan
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur