KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Pompa Kilang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 713.90
- Pendidikan
- SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyetel, mengoperasikan pompa kilang dengan membuka jaringan pemompaan untuk memindahkan minyak dari tangki produksi ke tangki penimbun serta mencatat hasilnya sesuai dengan kebutuhan.
Rincian Tugas
- Menyetel dan menguji coba mesin pompa untuk pengecekan kelancaran dan kesiapan mesin pada saat pelaksanaan kegiatan pengoperasian pompa kilang.
- Mengontrol jaringan pemompaan dengan membuka semua valve yang terkait pada aliran dari tangki produksi ke tangki penampungan.
- Mengoperasikan pompa kilang dengan membuka jaringan pemompaan dan menyetopnya dengan cara mematikan mesin serta menutup semua katup yang ada pada jaringan untuk mengalirkan minyak dari tangki produksi ke tangki penampungan sesuai dengan kebutuhan.
- Mencatat hasil pemompaan minyak dari tangki produksi ke tangki penampungan dengan menghitung jumlah angka yang terlihat pada jam pengukur tangki.
- Melaporkan hasil pengukuran jumlah produksi minyak pada kilang penampungan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- SMK Teknik Perminyakan
Pengetahuan Kerja
- Cara kerja kilang minyak.
- Pengukuran minyak pada tangki penampungan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 10Memutar
- 12Menekan
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik