KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengatur Proses Kilang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 745.90
- Kode KBJI
- 3134.99
- Pendidikan
- SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengatur proses pengolahan unit kilang dengan membagi kegiatan kepada para operator agar pengoperasian unit kilang dapat terlaksana dengan secara optimal sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Mengatur proses pengolahan unit kilang dengan membagi tugas regu operasional kepada para operator agar proses kilang berjalan dengan baik.
- Memeriksa data dan peralatan serta kelengkapan lain untuk mengetahui kesiapan kegiatan operasional kilang yang telah direncanakan.
- Melaksanakan operasional proses pengolahan minyak mentah yang dilakukan oleh pelaksana tugas atau regu operasional agar mutu minyak mentah yang dihasilkan dapat memenuhi standar persyaratan tertentu.
- Mengontrol kondisi operasi proses unit kilang dengan memeriksa serta mengatur panel instrumen proses sesuai dengan ketentuan dan syarat pemrosesan agar kualitas produksinya dapat memenuhi standar.
- Mengawasi lingkungan kerja dan peralatan proses pengolahan minyak mentah dengan mengontrol seluruh kelancaran tugas regu operator.
- Membuat rincian material balance hasil pengolahan minyak mentah dengan cara menghitung dan mencatat produksi yang dihasilkan terhadap minyak mentah yang diolah untuk mengetahui kesesuaian proses pengolahannya.
- Membuat laporan kegiatan regu operasional pemrosesan kilang serta catatan olahan produksi minyak mentah yang diperoleh sebagai bahan informasi kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- SMK Teknik Kimia
Pengetahuan Kerja
- Operasi unit kilang
- Senyawa jenis minyak mentah
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur