KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pengatur Proses Kilang

Fakta Cepat

Subsektor
06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
Kode Jabatan
745.90
Kode KBJI
3134.99
Pendidikan
SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengatur proses pengolahan unit kilang dengan membagi kegiatan kepada para operator agar pengoperasian unit kilang dapat terlaksana dengan secara optimal sesuai dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Mengatur proses pengolahan unit kilang dengan membagi tugas regu operasional kepada para operator agar proses kilang berjalan dengan baik.
  2. Memeriksa data dan peralatan serta kelengkapan lain untuk mengetahui kesiapan kegiatan operasional kilang yang telah direncanakan.
  3. Melaksanakan operasional proses pengolahan minyak mentah yang dilakukan oleh pelaksana tugas atau regu operasional agar mutu minyak mentah yang dihasilkan dapat memenuhi standar persyaratan tertentu.
  4. Mengontrol kondisi operasi proses unit kilang dengan memeriksa serta mengatur panel instrumen proses sesuai dengan ketentuan dan syarat pemrosesan agar kualitas produksinya dapat memenuhi standar.
  5. Mengawasi lingkungan kerja dan peralatan proses pengolahan minyak mentah dengan mengontrol seluruh kelancaran tugas regu operator.
  6. Membuat rincian material balance hasil pengolahan minyak mentah dengan cara menghitung dan mencatat produksi yang dihasilkan terhadap minyak mentah yang diolah untuk mengetahui kesesuaian proses pengolahannya.
  7. Membuat laporan kegiatan regu operasional pemrosesan kilang serta catatan olahan produksi minyak mentah yang diperoleh sebagai bahan informasi kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • SMK Teknik Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Operasi unit kilang
  2. Senyawa jenis minyak mentah

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini