KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pengatur Proses Wax Plant

Fakta Cepat

Subsektor
06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
Kode Jabatan
745.90
Kode KBJI
3111.01
Pendidikan
SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengatur proses pengolahan Unit Wax Plant, dengan membagi kegiatan kepada para operator agar pengoperasian Unit Wax Plant dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Mengatur proses pengolahan Unit Wax Plant dengan membagi tugas regu operasional kepada para operator agar proses wax plant berjalan dengan baik.
  2. Memeriksa data dan peralatan serta kelengkapan lain untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan wax plant yang telah direncanakan.
  3. Melaksanakan operasional proses pengolahan lilin yang dilakukan oleh pelaksana tugas atau regu operasional agar mutu lilin yang dihasilkan dapat memenuhi standar.
  4. Mengontrol kondisi operasi proses Unit Wax Plant dengan memeriksa sena dan mengatur variable proses sesuai dengan ketentuan dan syarat pemrosesan agar kualitas produksinya dapat memenuhi standar.
  5. Mengawasi lingkungan kerja dan peralatan proses pengolahan lilin dengan mengontrol seluruh sistem aliran pemrosesan Unit Wax Plant untuk keselamatan dan kelancaran tugas regu operator.
  6. Membuat rincian material balance hasil pengolahan lilin dengan cara menghitung dan mencatat produksi yang dihasilkan terhadap minyak parafin yang diolah untuk mengetahui kesesuaian proses pengolahannya.
  7. Membuat laporan kegiatan regu operasional pemrosesan wax plant serta catatan olahan produksi lilin yang diperoleh sebagai bahan informasi kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • SMK Teknik Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Operasi Unit Wax Plant
  2. Jenis senyawa kimia

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik.

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini