KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengatur Proses Wax Plant
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 745.90
- Kode KBJI
- 3111.01
- Pendidikan
- SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengatur proses pengolahan Unit Wax Plant, dengan membagi kegiatan kepada para operator agar pengoperasian Unit Wax Plant dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Mengatur proses pengolahan Unit Wax Plant dengan membagi tugas regu operasional kepada para operator agar proses wax plant berjalan dengan baik.
- Memeriksa data dan peralatan serta kelengkapan lain untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan wax plant yang telah direncanakan.
- Melaksanakan operasional proses pengolahan lilin yang dilakukan oleh pelaksana tugas atau regu operasional agar mutu lilin yang dihasilkan dapat memenuhi standar.
- Mengontrol kondisi operasi proses Unit Wax Plant dengan memeriksa sena dan mengatur variable proses sesuai dengan ketentuan dan syarat pemrosesan agar kualitas produksinya dapat memenuhi standar.
- Mengawasi lingkungan kerja dan peralatan proses pengolahan lilin dengan mengontrol seluruh sistem aliran pemrosesan Unit Wax Plant untuk keselamatan dan kelancaran tugas regu operator.
- Membuat rincian material balance hasil pengolahan lilin dengan cara menghitung dan mencatat produksi yang dihasilkan terhadap minyak parafin yang diolah untuk mengetahui kesesuaian proses pengolahannya.
- Membuat laporan kegiatan regu operasional pemrosesan wax plant serta catatan olahan produksi lilin yang diperoleh sebagai bahan informasi kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- SMK Teknik Kimia
Pengetahuan Kerja
- Operasi Unit Wax Plant
- Jenis senyawa kimia
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik.