KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Laboratorium Minyak Bumi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 3134.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengawasi laboratorium minyak bumi dengan cara memeriksa kemampuan peralatan yang akan digunakan untuk penganalisisan serta memeriksa kelengkapan fasilitas penunjangnya dan bahan kerjanya serta buku petunjuk standar agar pelaksanaan analisis berjalan dengan baik.
Rincian Tugas
- Mempelajari dan mempertimbangkan jenis dan jumlah sampel kondisi peralatan dan data bahan kerja yang tersedia untuk menunjang kelancaran perlengkapan tugas.
- Melakukan pengawasan laboratorium minyak burnt dengan cara memeriksa kemampuan peralatan serta kelengkapan fasilitas penunjang, data bahan kerja, dan buku petunjuk metode standar kerja agar selalu dalam keadaan laik pakai dalam penganalisisannya.
- Mengatur cara pemakaian peralatan laboratorium minyak bumi dengan memberi petunjuk kepada penganalisis agar menggunakan peralatan dan kelengkapan laboratorium serta seperti peralatan dan bahan kerja hanya secara baik dan efisien.
- Membuat laporan kegiatan pengawasan laboratorium minyak bumi serta dengan usulan perbaikan yang harus diganti dan kondisi peralatannya yang harus diganti dan serta kondisi peralatan saat ini kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis peralatan laboratorium minyak bumi
- Jenis bahan minyak bumi dan bahan lainnya
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur