KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Produksi dan Perawatan Kilang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 3134.99
- Pendidikan
- D3 Pengolahan Minyak dan Gas
Ringkasan Tugas
Mengawasi produk kilang dalam pelaksanaan distribusi minyak treating dan TEL Blending serta perawatan kilang dengan memeriksa jaringan alir distribusi minyak dan keadaan fisik peralatan agar kelancaran kegiatan tidak mengalami hambatan.
Rincian Tugas
- Mengawasi dan memeriksa pemakaian safety untuk distribusi TEL blending serta peralatan mekanik dengan memeriksa kelengkapannya dan jaringan proses alir agar kemungkinan terjadinya kesalahan dan maupun kecelakaan dapat dihindari.
- Mengatur cara pemakaian peralatan untuk pelaksanaan kegiatan produksi dengan memberi petunjuk dan arahan kepada operator agar dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.
- Membuat laporan kegiatan pengawasan produksi dan perawatan kilang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mengusulkan pengadaan atau pengertian peralatan barn untuk meningkatkan produksi. kepada atasan dengan mencatatkan mengajukan catatan daftar peralatan yang harus diganti ataupun yang tidak baik untuk dipakai.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Pengolahan Minyak dan Gas
Pengetahuan Kerja
- Jenis peralatan produksi dan alat di pengilangan minyak bumi
- Kapasitas dan kualitas hasil produksi minyak.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur