KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Proses Kilang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 3134.99
- Pendidikan
- D3 Analisis Kimia
Ringkasan Tugas
Melakukan pengawasan terjadinya proses kilang dengan cara memeriksa data produk yang dihasilkan dan kebenaran peralatan digunakan untuk mempertahankan kondisi proses atau operasional yang telah baik agar produk yang diperoleh memenuhi persyaratan yang direncanakan
Rincian Tugas
- Mempelajari dan mempertimbangkan jumlah, dan jenis kondisi peralatan dan serta data bahan kerja yang akan digunakan atau yang tersedia untuk pelaksanaan proses kilang.
- Melakukan pengawasan proses kilang dengan cara memeriksa hasil data produk yang dihasilkan dan kebenaran peralatan yang digunakan untuk mempertahankan kondisi proses yang telah baik agar produk yang diperoleh memenuhi persyaratan yang ditemukan.
- Memeriksa pelaksanaan proses pengolahan minyak dengan menginspeksi seluruh jaringan proses untuk mengetahui adanya kebocoran serta upaya penanggulangannya.
- Mengatur cara pemakaian peralatan proses pengolahan kilang dengan memberikan petunjuk kepada operator agar mempergunakan peralatan dengan baik dan efisien.
- Membuat laporan hasil kegiatan pengawasan proses kilang dan mencatat peralatan yang waktunva sudah harus diganti serta usulan perbaikan peralatan proses, sebagai bahan masukan kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Analisis Kimia
Pengetahuan Kerja
- Jenis peralatan kimia minyak
- Operasi proses kilang minyak
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 3Duduk
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur