KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengevaluasi Standarasisasi Peralatan Pemurnian dan Pengolahan Minyak
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 038.20
- Pendidikan
- D3 Perminyakan
Ringkasan Tugas
Mengevaluasi data barang dan peralatan yang digunakan dalam pemurnian dan pengolahan minyak, mempelajari literatur yang berkaitan dengan standarisasi peralatan, serta membuat konsep kesepakatan instansi terkait.
Rincian Tugas
- Mengevaluasi data dan tabel standarisasi peralatan dengan menghitung dan menelitinya untuk bahan perumusan kebijakan dalam bidang standarisasi peralatan pemurnian dan pengolahan.
- Membuat konsep standarisasi barang dan peralatan pemurnian dan pengolahan minyak yang akan digunakan perusahaan sesuai dengan ketentuan dan hasil kesepakatan seluruh instansi terkait.
- Mempelajari literatur dan hal yang berkaitan dengan standarisasi peralatan di bidang pemurnian dan pengolahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Melakukan peninjauan ke lapangan atau perusahaan perminyakan untuk mengetahui peralatan yang digunakan dalam rangka standarisasi peralatan.
- Menterjemahkan literatur yang barkaitan dengan standarisasi peralatan serta menginterprestasikan terjemahan untuk bahan pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perminyakan
Pengetahuan Kerja
- Standarisasi peralatan
- Teknologi peralatan
- Logistik dan material perminyakan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 4Jongkok
- 21Membungkuk
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah