KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pengolah Data Sarana Operasi Hasil Produksi Perminyakan

Fakta Cepat

Subsektor
06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
Kode Jabatan
392.30
Kode KBJI
4131.99 , 3314.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memeriksa, mengolah serta menyajikan data barang, bahan, dan peralatan operasi perminyakan berdasarkan laporan perusahaan dan ketentuan yang berlaku untuk bahan evaluasi dan pemantauan produksi barang, bahan, dan peralatan operasi perminyakan yang dipergunakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang minyak, gas bumi, dan panas bumi.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa data spesifikasi barang dan jasa operasi perminyakan serta melakukan pencatatan untuk memudahkan pengolahan data.
  2. Mengolah data sarana produksi pertambangan migas dengan membuat tabel atau daftar jenis barang, jumlah kebutuhan, nilai barang, penggunaan barang dan lokasinya untuk mengetahui perkembangan barang yang dipergunakan dalam operasi perminyakan.
  3. Mengolah data perusahaan barang dan jasa dalam negeri yang memproduksi peralatan perminyakan dengan memuat tabel status usaha, hasil produksi, kapasitas produksi, jalur pemasaran dan kualitas prduksi dalam rangka memberikan dorongan apresiasi penggunan produksi dalam negeri bagi perusahaan minyak.
  4. Mengolah data perusahaan barang dan jasa dalam negeri yang memproduksi peralatan perminyakan dengan membuat tabel untuk data kemampuan perusahaan dalam rangka pemberian dorongan apresiasi hasil produksi dalam negeri bagi perusahaan minyak.
  5. Menyajikan data jasa operasi perminyakan dengan membuat daftar kemampuan jasa, nilai dan tenaga kerja asing untuk bahan evaluasi.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis produksi dalam negeri barang dan jasa operasi perminyakan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini