KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Penguji Perbengkelan Peralatan (Penambangan Minyak)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 3117.05
- Pendidikan
- SMK Teknik
Ringkasan Tugas
Melakukan kegiatan dan bimbingan pengujian perbengkelan peralatan, mengkompilasikan data dan informasi sebagai bahan evaluasi untuk dikoreksi guna kelayakan pemakaian peralatan.
Rincian Tugas
- Mengawasi kegiatan persiapan pelaksanaan tugas pengujian perbengkelan peralatan yang meliputi penyediaan bahan, sarana dan peralatan agar tepat waktu dalam pelaksanaan kerja.
- Mempelajari data dan informasi tentang jenis peralatan untuk menentukan metode pengujian perbengkelan yang akan dipakai.
- Merencanakan metode sarana dan peralatan pengujian perbengkelan peralatan yang akan dipakai serta mengajukan kepada atasan untuk dikoreksi.
- Melakukan pengujian perbengkelan peralatan dibantu oleh teknisi agar peralatan perbengkelan layak dipakai.
- Mengkompilasikan data dan informasi hasil pengujian perbengkelan peralatan sebagai bahan evaluasi.
- Membuat laporan kegiatan pengujian perbengkelan peralatan sebagai bahan laporan kepada atasan dalam pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik
Pengetahuan Kerja
- Jenis perbengkelan peralatan yang akan diuji.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik