KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengukur Produk Tangki Minyak
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 3134.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Perminyakan (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengukur produk tangki dengan cara mencelup stik atau rol meter ke dalam tangki dan menghitung data hasil pengukuran agar produk sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Melakukan persiapan peralatan ukur tangki, alat bantu, dan bahan kerja yang digunakan untuk menghasilkan produksi minyak dalam tangki sebagai pedoman kerja.
- Memeriksa kelengkapan serta mengklasifikasikan peralatan proses pengukuran produk minyak dalam tangki untuk kelancaran dan ketelitian pelaksanaan tugas yang telah ditentukan.
- Mengukur produk tangki minyak dengan cara mencelupkan stik atau rol meter ke dalam tangki untuk mengetahui ketinggian permukaan minyak yang ada dalam tangki.
- Menghitung data hasil pengukuran produk minyak dalam tangki dengan cara membuat perkalian antara tinggi permukaan minyak dengan tabel konversi tangki untuk mengetahui jumlah volume minyak yang tertampung di dalam tangki yang telah diukur.
- Membuat laporan hasil pengukuran produk minyak dalam tangki serta mencatat adanya kerusakan peralatan sebagai bahan masukan dan informasi bagi atasan dalam pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perminyakan
- SMK Geologi Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara teknik pengukuran.
- Tentang bermacam-macam peralatan dan jenis minyak mentah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
- 1Berdiri
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik