KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Penilai dan Pengawas Kegiatan Eksplorasi Minyak dan Gas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 700.20
- Kode KBJI
- 1322.03
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Menilai serta mengawasi kegiatan eksplorasi sebagai bahan informasi dan pertimbangan atasan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Rincian Tugas
- Memantau kegiatan geologi, geofisika dan pengeboran eksplorasi dengan mempelajari laporan yang masuk untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan sesuai rencana.
- Menilai rencana pengeboran, usulan survei, permohonan ekspor magnetik tape dengan mempelajari data dan surat-surat permohonan yang masuk sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pelaksanaan kerja.
- Menganalisis kegiatan eksplorasi yang berada dalam kawasan kantor, pertanian, perkebunan, transmigrasi dengan menghubungi instansi terkait serta mendahulukan peninjauan lokasi untuk mencari data dan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijaksanaan dan penyelesaian masalah yang timbul.
- Memantau serta menganalisis perkembangan kontrak bagi hasil dengan mempelajari masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kontrak untuk pemecahan masalah.
- Menyusun rencana dan anggaran kerja dalam melaksanakan program eksplorasi untuk mengetahui tingkat kemajuan kegiatan eksplorasi.
- Melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengamati secara langsung kegiatan eksplorasi serta mendapatkan data dan informasi yang lebih akurat.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Jenis kegiatan eksplorasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur