KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Party Chief (Surveyor)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 031.10
- Kode KBJI
- 2165.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi survei di permukaan tanah dan mengawasi di berbagai survei keteknikan untuk menentukan lokasi secara tepat dan perhitungan dari titik ketinggian garis, sudut, wilayah, bentuk, dan ciri lain dari garis tinggi permukaan laut untuk memastikan kebenaran data yang digunakan untuk konstruksi, pembuatan peta, penilaian tanah, penambangan dan tujuan lain.
Rincian Tugas
- Menyusun kalkulasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan survei yang diperoleh dari catatan, sketsa kerja dan data lainnya.
- Melakukan pengukuran permukaan tanah dengan menggunakan instrumen survei.
- Memeriksa dengan menghitung secara cermat data survei yang lampau dan membandingkannya dengan data survei terbaru untuk verifikasi kebenaran data.
- Mengatur segala proses survei yang dilakukan dari awal hingga akhir agar survei dilakukan sesuai dengan pedoman perusahaan.
- Melaporkan kegiatan survei kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Teknik membaca peta lokasi lapangan tempat pengeboran minyak dan gas bumi.
- Tentang mineral-mineral yang terkandung dalam tanah dan lapisan tanah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah