KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Teknisi Listrik Minyak
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 038.20
- Pendidikan
- D3 Perminyakan
Ringkasan Tugas
Memberi petunjuk, mengawasi perakitan dan pemeliharaan peralatan listrik, mekanik, dan instrumen lainnya untuk menunjang operasi pengeboran, produksi, dan peralatan.
Rincian Tugas
- Memimpin para pekerja dalam merakit instrumen dan peralatan pengujian mekanis serta elektronis pada sumur minyak untuk mengukur dan mencatat tekanan dan suhu pada berbagai keadaan.
- Memberi petunjuk dan mengawasi para pekerja dalam memperbaiki peralatan-peralatan mekanik, elektronik, dan instrumen lainnya.
- Menganalisis lumpur yang bersirkulasi dalam lubang galian selama operasi pengeboran.
- Memindahkan pencatatan bagan dari instrumen, tekanan dan suhu serta membuat taksiran awal dari data untuk digunakan oleh para pekerja lapangan dalam menentukan tingkat arus wajar dari sumur.
- Mencatat pengujian ke dalam lapisan serta menghitung kekentalan lumpur yang diperlukan untuk mencapai kondisi optimum pengeboran.
- Mengadakan konsultasi dengan teknisi listrik dan mesin dan teknisi lainnya dalam perbaikan dan pemeliharaan peralatan-peralatan mekanik, elekronik dan instrumen lainnya yang dipergunakan dalam pengeboran dan produksi minyak bumi.
- Melaporkan hasil dari kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perminyakan
Pengetahuan Kerja
- Perakitan peralatan listrik, mekanik dan instrumen lainnya.
- Teknik pemboran minyak bumi.
- Tentang peralatan-peralatan listrik minyak bumi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 7Menjangkau
- 2Berjalan
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data