KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Ahli Pencucian Kapal

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
038.20/3117
Kode KBJI
3151.00
Pendidikan
D3 Teknik Permesinan Kapal
Tahun Data
2010

Ringkasan Tugas

Memonitor, menyusun rencana perbaikan kapal keruk dan kapal isap serta melakukan koordinasi dengan bagian perbengkelan dan perawatan kapal keruk untuk menunjang kelancaran operasi kapal keruk.

Rincian Tugas

  1. Memonitor rekondisi kapal keruk/kapal isap sesuai jadwal dan anggaran yang telah disetujui.
  2. Memantau kesiapan suku cadang alat keruk yang siap pakai untuk menunjang kelancaran operasional kapal keruk dan kapal isap.
  3. Menyusun rencana perbaikan peralatan kapal keruk dan kapal isap terutama di bidang pencucian.
  4. Memantau tindak lanjut laporan rekomendasi dari preventive maintenance.
  5. Menyelesaikan administrasi realisasi dari kontrak service rubber linning.
  6. Mengusulkan inovasi untuk memperpanjang daya tahan peralatan pencucian.
  7. Memantau efektifitas pendayagunaan peralatan pencucian agar proses pencucian berjalan lancar.
  8. Melakukan koordinasi dengan bagian perbengkelan dan perawatan kapal keruk untuk menunjang kelancaran operasi kapal keruk.
  9. Memantau pencapaian target kapal keruk untuk mengetahui secara dini permasalahan yang timbul.
  10. Mengevaluasi jam jalan kapal keruk dan pemakaian peralatan pencucian untuk mengetahui jika ada permasalahan yang timbul.
  11. Menyusun laporan kegiatan kerja di bidang keteknikan kapal keruk kepada atasan.
  12. Melaksanakan tugas dinas lain sesuai perintah atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Permesinan Kapal

Pengetahuan Kerja

  1. Perencanaan pekerjaan dan perawatan alat pencucian.
  2. Sistem otomosi.
  3. PLC.
  4. Software MMI.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 11Memegang
  • 3Duduk

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini