KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Ahli Pencucian Kapal
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 038.20/3117
- Kode KBJI
- 3151.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Permesinan Kapal
- Tahun Data
- 2010
Ringkasan Tugas
Memonitor, menyusun rencana perbaikan kapal keruk dan kapal isap serta melakukan koordinasi dengan bagian perbengkelan dan perawatan kapal keruk untuk menunjang kelancaran operasi kapal keruk.
Rincian Tugas
- Memonitor rekondisi kapal keruk/kapal isap sesuai jadwal dan anggaran yang telah disetujui.
- Memantau kesiapan suku cadang alat keruk yang siap pakai untuk menunjang kelancaran operasional kapal keruk dan kapal isap.
- Menyusun rencana perbaikan peralatan kapal keruk dan kapal isap terutama di bidang pencucian.
- Memantau tindak lanjut laporan rekomendasi dari preventive maintenance.
- Menyelesaikan administrasi realisasi dari kontrak service rubber linning.
- Mengusulkan inovasi untuk memperpanjang daya tahan peralatan pencucian.
- Memantau efektifitas pendayagunaan peralatan pencucian agar proses pencucian berjalan lancar.
- Melakukan koordinasi dengan bagian perbengkelan dan perawatan kapal keruk untuk menunjang kelancaran operasi kapal keruk.
- Memantau pencapaian target kapal keruk untuk mengetahui secara dini permasalahan yang timbul.
- Mengevaluasi jam jalan kapal keruk dan pemakaian peralatan pencucian untuk mengetahui jika ada permasalahan yang timbul.
- Menyusun laporan kegiatan kerja di bidang keteknikan kapal keruk kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lain sesuai perintah atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Permesinan Kapal
Pengetahuan Kerja
- Perencanaan pekerjaan dan perawatan alat pencucian.
- Sistem otomosi.
- PLC.
- Software MMI.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik