KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Pencampur Bahan Sampo

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
35232/21012
Kode KBJI
8131.04
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin untuk mencampur bahan sampo sesuai dengan ukuran tertentu.

Rincian Tugas

  1. Menimbang bahan dasar sampo sesuai dengan resep dari perencana produksi.
  2. Memasukkan bahan ke dalam ketel dan memanaskannya hingga suhu tertentu untuk dicampur dalam mixer.
  3. Mencampur fasa minyak, air, dan emulgator di dalam mixer selama waktu tertentu dan pada tekanan tertentu.
  4. Mengambil sampel dari mixer untuk diperiksa oleh petugas kendali kualitas agar cairan sampo memenuhi syarat yang ditentukan.
  5. Mendinginkan cairan sampo hingga suhu tertentu untuk dikirim kebagian pengemasan.
  6. Menghidupkan mesin pompa dan menyedot cairan sampo dari mixer untuk tertentu dimasukkan ke dalam drum penampungan.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui macam kimia bahan sampo sesuai dengan resep.
  2. Cara menimbang dan membaca alat pengukur isi.
  3. Mengetahui prosedur pemasakan sampo ketel.
  4. Cara mencampur fasa cair sampo.
  5. Mengetahui cara melayani mesin pencampur bahan sampo dan mesin pompa.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat
  • 14Membawa

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • CMembedakan Warna
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini