KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Pengayak Fosfat

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
743. 40/8153
Kode KBJI
8114.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin pengayak fosfat untuk memisahkan bubuk fosfat yang kasar dengan yang halus.

Rincian Tugas

  1. Menghidupkan mesin yang digerakkan oleh tenaga listrik dengan menekan tombol dan mengamati gigi-gigi penggerak untuk mengetahui keausan atau kerusakan gigi yang dapat mengganggu gerakan alat pengayak.
  2. Mengatur masuknya fosfat ke dalam mesin pengayak dengan mengendalikan kecepatan jalannya konveyor yang memindahkan langsung fosfat dari tangki ke mesin pengayak.
  3. Mengatur pengeluaran bubuk fosfat dari mesin dengan memutar saklar pengatur untuk dimasukkan kembali ke dalam mesin pengayak yang lebih halus.
  4. Mengatur pengeluaran fosfat yang sudah halus dengan mengendalikan kecepatan sabuk konveyor sesuai dengan daya tampung mesin dust silo pencampur fosfat.
  5. Mengalirkan dengan sabuk konveyor kembali fosfat yang kasar ke mesin penghancur fosfat dengan membuka pintu bak penampung.
  6. Membersihkan alat pengayak dengan sikat baja untuk menghindari tersumbat.
  7. Melaporkan kerusakan atau gangguan pada mesin kepada mandor TSP sebagai bahan untuk membuat nota pembukuan kepada maintenance.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui cara melayani mesin pengayak fosfat.
  2. Mengetahui standar kehalusan bubuk fosfat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 9Menggerakkan Jari
  • 10Memutar
  • 24Melihat
  • 2Berjalan
  • 11Memegang

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini