KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pembantu Administrasi Pelabuhan, Asisten Administrasi Pelabuhan

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
352.10/4133
Kode KBJI
5111.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Membantu administrator pelabuhan dalam mengawasi kapal-kapal yang bersandar dan lepas labuh di pelabuhan untuk mencegah gangguan-gangguan yang dapat menghambat pemenuhan bahan-bahan baku, bahan bakar dan peralatan lainnya untuk keperluan pabrik maupun menghindari kemungkinan gangguan pengiriman hasil produksi untuk dipasarkan.

Rincian Tugas

  1. Membantu administrator pelabuhan, memeriksa kembali surat izin kapal-kapal yang bongkar muat dan kapal yang mengangkut hasil produksi.
  2. Melayani penjualan surat pas kepada semua kapal yang bersandar yang mengangkut pupuk dan hasil produksi samping.
  3. Mencatat kapal yang bersandar serta melaporkan kepada administrator pelabuhan untuk menentukan ongkos sandar.
  4. Mengawasi kru kapal di pelabuhan untuk mencegah kemungkinan masuknya bahan kimia atau bahan peledak atau tindakan sabotase yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi.
  5. Mencatat kebutuhan bahan bakar kapal air, bahan makanan dan bahan keperluan lainnya untuk diajukan kepada administrator pelabuhan.
  6. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui peraturan-peraturan pungutan bea dan cukai.
  2. Mengetahui peraturan-peraturan yang masuk keluar.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 6Berlutut
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini