KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pembantu Operator Boiler, Asisten Operator Mesin Boiler

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
749. 90/8151
Kode KBJI
9329.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menjalankan dan mengatur boiler yang digerakan oleh tenaga listrik untuk menghasilkan uap yang diperlukan untuk keperluan proses seluruh pabrik.

Rincian Tugas

  1. Mengalirkan air ke dalam ketel dengan membuka keran reservoir penampung air.
  2. Mengamati jarum petunjuk pada panel untuk mengetahui volume air dalam ketel.
  3. Mengontrol peralatan ketel seperti kompresor dan alat petunjuk tekanan ketel untuk mengetahui berfungsi tidaknya peralatan ketel.
  4. Menghidupkan kompresor untuk membersihkan pipa ketel untuk mencegah kotornya uap yang dihasilkan.
  5. Menghidupkan boiler yang digerakan oleh tenaga listrik dan mengamati jarum petunjuk suhu dan tekanan air dalam ketel dan mengatur alat pengatur suhu agar diperoleh uap dalam waktu tertentu.
  6. Mengalirkan uap dengan membuka keran untuk keperluan proses keseluruhan pabrik.
  7. Melaporkan gangguan dan kerusakan-kerusakan yang terjadi kepada Kepala Regu Utility.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas dan melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui suhu tekanan uap yang diperlukan untuk memproses pupuk.
  2. Mengetahui cara membaca skala ampere meter petunjuk suhu dan tekanan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24.1Melihat tajam jarak dekat
  • 2Berjalan

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini