KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pengawas Departemen Produksi Ban

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
700.60/2146
Kode KBJI
3133.99
Pendidikan
D3 Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Mengatur dan mengawasi kegiatan pengolahan produksi pembuat ban untuk menjamin kualitas ban agar sesuai dengan standar.

Rincian Tugas

  1. Menyusun jadwal kerja unit produksi ban sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja.
  2. Mengadakan konsultasi dan kerja sama yang baik dengan supervisor shift di dalam pelaksanaan pekerjaan.
  3. Memeriksa daftar hadir petugas dan membagi serta mengatur pembagian pekerjaan dalam departemen yang sesuai dengan jadwal.
  4. Mengadakan konsultasi demi menjalinkan hubungan baik dengan person in charge pada setiap shift bila ada sesuatu pekerjaan yang sangat mendesak.
  5. Membuat dan mengirimkan laporan secara periodik kepada atasan sebagai bahan untuk menyusun program selanjutnya.
  6. Mengajukan surat permintaan bila ada kebutuhan untuk bahan dan alat keperluan departemen yang dipimpin.
  7. Membuat memo untuk memperbaiki kerusakan yang dialami mesin pengolahan dan memeriksa langsung dalam perbaikan mesin pengolahan tersebut serta memberikan keputusan apakah mesin tersebut dapat dioperasikan kembali.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengatur dan mengawasi kegiatan pengolahan produksi ban.
  2. Jenis dan kualitas produksi ban.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini