KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pengawas Pemolesan Telapak Ban

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
700.60/2146
Kode KBJI
3133.99
Pendidikan
D3 Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Mengatur, mengawasi dan memberi petunjuk kepada pekerja dalam departemen tread brusher agar bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun jadwal kerja unit pemolesan tread sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menerima informasi atau data dari shif sebelumnya sebagai titik tolak pelaksanaan pekerjaan.
  3. Mengambil jadwal dari bagian control dan mempelajari serta mengatur pelaksanaan pekerjaan agar berjalan lancar.
  4. Memeriksa dan mengawasi pekerja di ruangan atau tempat kerja serta memeriksa material mesin dan jumlah tenaga kerja yang bekerja.
  5. Memberi petunjuk kepada pekerja dalam departemen tread brusher agar bisa melaksanakannya sebaik mungkin dan bertanggung jawab.
  6. Membuat catatan khusus selama pengamatan dalam pekerjaan setiap harinya dan melaporkannya kepada atasan pada saat yang telah ditentukan.
  7. Mengisi jadwal yang diterima dari bagian produksi control tentang hasil pekerjaan/data green tire.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengatur dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan pada departemen tread brusher.
  2. Jenis dan kualitas tread.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini