KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Dinas Pengadaan

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
219.90/1235
Kode KBJI
1324.02
Pendidikan
S1 Logistik (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mendistribusikan tugas, dan menyelia pelaksanaan pengadaan material untuk keperluan ware house maupun end user yang membutuhkan dalam rangka menunjuang opersional pabrik dan operasional kapal guna terpenuhinya permintaan dari unit kerja lainnya.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan program kerja pada Dinas Pengadaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Merencanakan, mengembangkan atau menerapkan standar keamanan dan keselamatan distribusi.
  3. Menerbitkan instruksi pengiriman dan menyediakan informasi untuk memastikan ketepatan waktu dan tujuan distribusi.
  4. Mempersiapkan dan mengelola anggaran bagiannya.
  5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam pembelian material teknik maupum material umum.
  6. Melakukan wawancara, seleksi, dan pelatihan personel pengadaan dan distribusi.
  7. Memonitoring kegiatan bawahan di Dinas Pengadaan.
  8. Membina bawahan serta memotivasi di Dinas Pengadaan.
  9. Mengoordinasikan dengan unit kerja terkait dengan pengadaan barang.
  10. Mengusulkan rekanan yang akan diundang tender kepada Pimpinan.
  11. Melaksanakan klarifikasi dan negosiasi kepada calon pemasok yang memenuhi persyaratan.
  12. Mengusulkan purchase order kepada pimpinan dengan nilai tertentu.
  13. Meninjau invoice, pesanan, laporan konsumsi, atau perkiraan permintaan.
  14. Memantau jadwal distribusi barang atau produk.
  15. Menghadiri rapat yang berkaitan dengan pengadaan.
  16. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Logistik
  • S1 semua jurusan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini