KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Dinas Jasa Pemeliharaan Pabrik

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
219.90/1235
Kode KBJI
1219.04
Pendidikan
D3 Manajemen Industri

Ringkasan Tugas

Merencanakan dan mengelola kegiatan layanan jasa pemeliharaan pabrik baik di lingkungan internal maupun eksternal agar dapat meningkatkan kinerja dan peningkatan pencapaian perusahaan secara optimal.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan rencana kerja jasa pemeliharaan pabrik agar pencapaian target perusahaan dilaksanakan secara efektif dan efisien. dan dengan biaya rendah serta waktu yang singkat dan bermutu tinggi.
  2. Merencanakan dan menyediakan peralatan khusus baik internal maupun eksternal guna menunjang kegiatan perusahaan.
  3. Merencakanan jasa pengerukan alur sungai dan reklamasi lahan baik internal maupun eksternal perusahaan.
  4. Merencakanan jasa pemeliharaan peralatan pabrik dan pekerjaan turn around pabrik dengan mengacu pada kesepakatan maupun kontrak serta prosedur tentang pemeliharaan peralatan pabrik.
  5. Mengoordininasi kelompok ahli jasa pemeliharaan pabrik dalam melakukan jasa pemeliharaan pabrik.
  6. Mengoordinasikan dengan pimpinan secara hierarki dalam menjalankan opersional unit.
  7. Membina dan mengawasi bawahan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana.
  8. Melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Manajemen Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai bidang disiplin ilmu keteknikan.
  2. Menguasai manajemen pabrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini