KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Dinas Teknis Kontruksi dan Manajemen Proyek

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
35122/20122
Kode KBJI
1321.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik (+5 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, dan mengawasi pekerjaan teknik konstruksi yang meliputi bidang mesin, pemipaan, listrik, instrumen, sipil, maupun arsitektur untuk pabrik dan aset lain di luar pabrik.

Rincian Tugas

  1. Mengoordinasikan pekerjaan pada dinas teknis konstruksi dan manajemen proyek di lingkungan pabrik.
  2. Membuat sistem dan prosedur manajemen proyek untuk proyek internal dan eksternal.
  3. Mengawasi pekerjaan bawahan dalam melakukan pekerjaan teknis konstruksi dan manajemen proyek berdasarkan sistem prosedur yang dibuat.
  4. Merencanakan pengembangan dan perbaikan prosedur pada proyek berikutnya dengan mengevaluasi prosedur proyek yang sedang berjalan.
  5. Merencanakan penyelesaian order kerja perusahaan dalam waktu dan biaya seminimal mungkin guna pencapaian target perusahaan.
  6. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas maupun prosedur pelayanan pelanggan jasa konstruksi dan manajemen proyek guna memberikan kepuasan pelanggan.
  7. Meningkatkan kompetensi, kualitas, inovasi konstruksi, dan manajemen proyek.
  8. Mendistribusikan pekerjaan kepada bidang di bawahnya.
  9. Meningkatkan koordinasi dengan unit terkait guna kelancaran tugas.
  10. Melaporkan hasil pekerjaan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
  • S1 Teknik atau Rekayasa Kimia
  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
  • S1 Arsitektur
  • S2 Teknik atau Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik Konstruksi.
  2. Manajemen Produksi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini