KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Dinas Perancangan Teknik

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
212.10/1222
Kode KBJI
1321.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik (+4 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan dan menyelia pelaksanaan tugas perancangan teknik untuk fasilitas ataupun aset yang berupa sistem, bangunan, pabrik, peralatan pabrik, serta peralatan penunjang dalam rangka optimalisasi produksi.

Rincian Tugas

  1. Membuat prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan perancangan teknis sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan proyek.
  2. Melaksanakan fungsi teknis agar produk atau rekayasa yang dihasilkan bisa diterapkan pada pelaksanaan proyek.
  3. Mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar tugas dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  4. Mengawasi tugas bawahan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana.
  5. Menyelesaikan pekerjaan perancangan teknis dengan kualitas tinggi, waktu, dan biaya seminimal mungkin.
  6. Menyusun konsep utilisasi sumber daya agar tercapainya utilisasi departemen yang optimal.
  7. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas produk jasa perancangan teknik guna meningkatkan kepuasan pelanggan.
  8. Meningkatkan koordinasi dengan unit kerja terkait guna pencapaian target produksi.
  9. Membina dan membimbing bawahan agar produksi jasa perancangan keteknikan mencapai target yang ditentukan.
  10. Melaporkan hasil tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
  • S1 Teknik atau Rekayasa Kimia
  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
  • S1 Teknik atau Rekayasa Fisika

Pengetahuan Kerja

  1. Memiliki pengetahuan tentang peralatan pabrik pupuk.
  2. Memiliki tentang perancangan teknik.
  3. Dasar Manajemen.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini