KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Bagian Perakitan Peralatan

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
212.10/1222
Kode KBJI
1321.99
Pendidikan
S1 Bidang Teknik

Ringkasan Tugas

Merencanakan dan mengawasi kegiatan layanan jasa pabrikasi pabrik, khususnya pabrikasi peralatan pabrik, perbaikan, dan rekondisi peralatan maupun suku cadang yang berkaitan dengan pekerjaan perakitan, penyetelan, serta pengelasan di lingkungan pabrik.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana pembuatan suku cadang peralatan pabrik untuk kelancaran operasional pabrik.
  2. Mendistribusikan pekerjaan perakitan peralatan pabrik kepada bawahan.
  3. Mengawasi pekerjaan perakitan peralatan pabrik agar proses berjalan sesuai dengan rencana.
  4. Membuat estimasi harga pembuatan suku cadang peralatan pabrik.
  5. Merencanakan penyediaan material yang diperlukan dalam proses perakitan peralatan dan pembuatan suku cadang peralatan pabrik.
  6. Mengoordinasikan dengan bagian lain dan atau dengan unit lain yang terkait agar proses pekerjaan berjalan sesuai rencana.
  7. Mengklarifikasi order agar sesuai dengan permintaan.
  8. Membuat skala prioritas pekerjaan agar perakitan peralatan berjalan secara optimal.
  9. Mengawasi dan mengendalikan penggunaan material peralatan tanpa mengurangi mutu dan hasil pekerjaan.
  10. Melaporkan hasil pekerjaan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada pimpinan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Teknik

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai disiplin ilmu teknik, mekanikal, sistem kontrol, fungsi peralatan bengkel, perawatan mesin, management workshop, pengetahuan tentang material dan pengelasan dan manajemen proyek.
  2. Mampu berbahasa inggris pasif.
  3. Dasar manajemen.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini