KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Ahli Tinta

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
036.10
Kode KBJI
2113.01
Pendidikan
D3 Teknik Kimia

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis dengan petunjuk dan pengawasan ahli kimia dalam tugas-tugas pengembangan, proses transformasi kimia atau fisika terhadap persenyawaan dalam rangka produksi, perancangan, pembangunan pengoperasian, pemeliharaan serta perbaikan semua peralatan industri tinta cetak.

Rincian Tugas

  1. Memasang peralatan industri tinta cetak dan melaksanakan percobaan, pengujian, membuat catatan, melakukan perhitungan, penyesuaian instrumen, mencatat hasil observasi serta membantu pekerjaan penelitian untuk pengembangan proses baru maupun produksi industri tinta cetak.
  2. Membuat perkiraan terperinci mengenai kebutuhan jumlah, biaya untuk bahan hingga tenaga kerja dalam rangka pembangunan serta pemasangan industri tinta cetak dan menyiapkan jadwal kerja.
  3. Memeriksa dan mengatur pengoperasian industri tinta cetak yang telah terpasang untuk memastikan ketepatan dalam pelaksanaannya..
  4. Mengawasi pekerjaan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan pada industri tinta cetak agar pelaksanaan yang dilakukan pekerja berjalan dengan baik.
  5. Memeriksa dan menguji pekerjaan yang telah diselesaikan untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi serta standar norma keselamatan kerja.
  6. Menerapkan pengetahuan mengenai teknik kimia secara teori maupun praktek untuk mengenal dan memecahkan masalah yang timbul dalam pekerjaan.
  7. Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Berbagai jenis tinta.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • FKeterampilan Jari
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini