KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Supervisor Departemen (Produksi Ban)

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode KBJI
3122.04 , 3122.03
Pendidikan
D3 Mesin Industri

Ringkasan Tugas

Mengatur dan mengawasi kegiatan dari pengolahan ban untuk menjamin kualitas dan kuantitas produksi sesuai dengan standar.

Rincian Tugas

  1. Mengadakan konsultasi dan kerja sama yang baik dengan Supervisor Shift dalam pelaksanaan pekerjaannya.
  2. Memeriksa daftar hadir pekerja untuk mengatur pembagian pekerjaan dalam departemen yang sesuai dengan jadwal.
  3. Mengadakan konsultasi demi menjalin hubungan baik dengan P.C. PIC pada shift I, shift II, dan shift III jika ada sesuatu pekerjaan yang sangat mendesak.
  4. Membuat dan mengirimkan laporan secara periodik kepada atasan sebagai bahan untuk menyusun program selanjutnya.
  5. Mengajukan surat permintaan bila ada kebutuhan untuk bahan-bahan dan alat-alat keperluan departemen yang dipimpin.
  6. Membuat memo dan memeriksa langsung kondisi mesin produksi untuk membuat keputusan terkait kebutuhan perbaikan kerusakan atau masalah yang dihadapi.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Mesin Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan kualitas produksi ban.
  2. Cara mengatur dan mengawasi kegiatan pengolahan ban.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini