KJN Sektor C — Industri Pengolahan

General Foreman Welding

Fakta Cepat

Subsektor
30 — Industri Alat Angkut Lainnya
Kode Jabatan
212.10
Kode KBJI
3123.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana produksi, mengoordinasikan tugas, memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan organisasi safety welding eksport produksi, dan memeriksa kegiatan bawahan.

Rincian Tugas

  1. Merumuskan program kerja di lingkungan organisasi produksi eksport welding safety sesuai data, laporan keadaan organisasi, dan usaha.
  2. Mengatur tugas organisasi produksi eksport welding safety berdasarkan masalah dan bidang tugasnya.
  3. Mengarahkan bawahan di lingkungan organisasi produksi eksport welding safety sesuai masalah dan bidang tugasnya.
  4. Membina bawahan di lingkungan organisasi produksi eksport safety welding agar bekerja sesuai rencana dan program kerja.
  5. Mengoordinasikan foreman dan para leader di lingkungan organisasi produksi eksport safety welding agar kegiatan dapat saling mendukung.
  6. Menyusun rencana dan kapasitas produksi berdasarkan biaya, peralatan, tenaga kerja yang dibutuhkan, serta data lain yang terkait.
  7. Menghadiri undangan pertemuan.
  8. Mengontrol kegiatan foreman di lingkungan organisasi produksi eksport safety welding agar tugas dapat sesuai dengan rencana dan program kerja.
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan organisasi produksi eksport safety welding agar kegiatan sesuai dengan rencana dan program kerja.
  10. Menyusun laporan kegiatan produksi berdasarkan data dan memberikannya kepada atasan sebagai pertanggung jawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Lingkungan organisasi safety welding eksport produksi

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini