KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Tukang Membuat Perhiasan Emas dan Perak

Fakta Cepat

Subsektor
32 — Industri Pengolahan Lainnya
Kode Jabatan
88050
Kode KBJI
8141.02
Pendidikan
Sekolah Menegah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Membuat perhiasan dari emas atau perak dengan cara melebur, membentuk dan menghaluskan menggunakan obor tangku gas dan alat lainnya.

Rincian Tugas

  1. Menimbang emas, perak, dan tembaga menurut berat yang telah ditentukan dengan timbangan.
  2. Mencampurkan emas, perak, dan tembaga menurut perbandingan tertentu serta meleburnya dengan obor tangki gas.
  3. frlengecor campuran emas, perak, dan tembaga dalam cetakan berbentuk batangan kecil.
  4. Mengangkat campuran emas, dan tembaga dari dalam cetakan, menimpa, menarik dan menggiling hingga tipis agar mudah dibentuk menurut model yang dikehendaki.
  5. Membuat bermacam-macam model perhiasan dengan cara mencetak, menggunting dengan tang.
  6. Menghaluskan perhiasan dengan kikir dan mencucinya dengan bahan kimia agar serta mengkilap.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menegah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis, ukuran dan bentuk perhiasan.
  2. Prosentase percampuran.
  3. Alat yang digunakan.
  4. Jenis dan ukuran bahan kimia yang digunakan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 14Membawa
  • 23Membau

Bakat

  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini