KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Ahli Teknik Mesin
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 28 — Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl
- Kode Jabatan
- 2144.01
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Memberi petunjuk, mengawasi pemeliharaan dan perbaikan mesin serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan mesin telah berfungsi dengan baik sesuai standar.
Rincian Tugas
- Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan mesin seperti perkakas mesin, mesin kendaraan, pemanas, refrigerator, dan pendingin.
- Memberikan petunjuk kepada para pengusaha, kolega, atau pelanggan tentang teknik penggunaan mesin.
- Melakukan konsultasi dengan para ahli fisika, metalurgi, teknik listrik, dan perancang industri agar pelaksanaan tugas sebagai ahli teknik mesin berjalan dengan baik.
- Merancang peralatan industri, menyiapkan gambar kerja, dan perinciannya yang menunjukan bahan yang harus digunakan dan metode pembuatannya.
- Memberikan bimbingan kepada mekanik pada saat pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan mesin.
- Mengawasi pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin industri, serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atas sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Memahami berbagai macam jenis mesin.
- Memahami mengoperasikan mesin dengan baik.
- Memahami memasang, merawat dan memperbaiki mesin.
- Standar operasional perusahaan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif