KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Ahli Teknik Mesin

Fakta Cepat

Subsektor
28 — Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl
Kode Jabatan
2144.01
Kode KBJI
2144.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Ringkasan Tugas

Memberi petunjuk, mengawasi pemeliharaan dan perbaikan mesin serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan mesin telah berfungsi dengan baik sesuai standar.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan mesin seperti perkakas mesin, mesin kendaraan, pemanas, refrigerator, dan pendingin.
  2. Memberikan petunjuk kepada para pengusaha, kolega, atau pelanggan tentang teknik penggunaan mesin.
  3. Melakukan konsultasi dengan para ahli fisika, metalurgi, teknik listrik, dan perancang industri agar pelaksanaan tugas sebagai ahli teknik mesin berjalan dengan baik.
  4. Merancang peralatan industri, menyiapkan gambar kerja, dan perinciannya yang menunjukan bahan yang harus digunakan dan metode pembuatannya.
  5. Memberikan bimbingan kepada mekanik pada saat pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan mesin.
  6. Mengawasi pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin industri, serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atas sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Memahami berbagai macam jenis mesin.
  2. Memahami mengoperasikan mesin dengan baik.
  3. Memahami memasang, merawat dan memperbaiki mesin.
  4. Standar operasional perusahaan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini