KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Ahli Teknik Industri
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 33 — Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
- Kode Jabatan
- 2146.99
- Kode KBJI
- 2141.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Industri
Ringkasan Tugas
Merancang, mengintegrasikan tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah.
Rincian Tugas
- Merancang, meningkatkan dan menginstalasi sebuah sistem terintegrasi agar berjalan dengan baik.
- Melakukan pendefinisian langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi terhadap rancangan sistem.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui permasalahan yang timbul pada saat pengintergrasian system.
- Mampu mengintegrasikan tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah.
- Mampu memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen sumber daya manusia dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atas sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Industri
Pengetahuan Kerja
- Memahami matematika, fisika dan prinsip dasar metodologi teknik atau rekayasa.
- Standar operasional perusahaan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif