KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan

Pengurus Tiket Angkutan Darat

Fakta Cepat

Subsektor
49 — Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
Kode Jabatan
: 50040 atau 1231
Kode KBJI
5230.99 , 4221.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memberikan informasi dan membantu dalam mengurus tempat duduk atau kursi untuk pemesanan tiket angkutan darat yang telah disetujui dengan melakukan transaksi sesuai harga tiket kepada calon penumpang.

Rincian Tugas

  1. Memberikan informasi tentang harga tiket angkutan darat, jadwal pelayanan dan persyaratannya kepada calon penumpang.
  2. Memberikan saran dan cara terbaik kepada calon penumpang dalam pemakaian jasa angkutan darat.
  3. Memesan kursi pada angkutan darat yang telah disetujui oleh calon penumpang dan menginformasikan terkait konfirmasi pemesanan dengan segera.
  4. Menguruskan tiket angkutan darat yang telah di konfirmasi untuk memastikan pesanan kursi calon penumpang.
  5. Menyerahkan tiket kepada calon penumpang dan melakukan transaksi sesuai dengan harga tiket dengan memberikan kwitansi sebagai tanda terima.
  6. Melaksanakan administrasi pengurusan tiket angkutan darat dengan baik dan rapi.
  7. Melaporkan hasil kegiata kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara pengurusan tiket dan pesan tempat
  2. Bahasa Inggris

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 1Berdiri
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini