KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan

Juru Mudi Jukung, Bendaga Satu

Fakta Cepat

Subsektor
50 — Angkutan Perairan
Kode Jabatan
98130 atau 8340
Kode KBJI
6222.01 , 3152.01 , 3152.99
Pendidikan
SMK Pelayaran

Ringkasan Tugas

Memimpin, Mengatur, dan Mengarahkan pelayaran pantai untuk menjaga keselamatan jukung (sampan/perahu), awak dan penumpang beserta isi muatan lainnya selama dalam pelayaran maupun pada waktu merapat di pantai.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa kondisi jukung (sampan/perahu) dengan menyediakan dan memastikan keamanan perlengkapannya seperti mesin motor, oli, tali, dan lain sebagainya.
  2. Memasang motor tempel pada buritan jukung (sampan/perahu), mengencangkan baut dan memeriksa bahan bakar, minyak pelumas, dan lain sebagainya.
  3. Mempersilakan penumpang untuk naik atau masuk ke dalam jukung (sampan/perahu) beserta barang bawaannya.
  4. Menghidupkan mesin motor untuk melayarkan jukung (sampan/perahu) ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
  5. Menentukan kecepatan berlayar, memilih jalur atau jalan yang harus dilalui untuk menjaga keselamatan penumpang.
  6. Menginstruksikan kepada pembantu untuk melakukan pemasangan layar apabila mesin motor jukung (sampan/perahu) mengalami gangguan.
  7. Menginstruksikan kepada pembantu untuk membongkar atau membuang jangkar saat kondisi tertentu.
  8. Menginstruksikan kepada pembantu untuk menarik biaya (ongkos) pengangkutan atau transportasi dari penumpang.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Pelayaran

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang peta
  2. Cara memperbaiki kerusakan mesin jukung

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24,3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • GIntelegensi
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini