KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan
Kelasi Tali (Motor Boat)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 50 — Angkutan Perairan
- Kode Jabatan
- 98130 atau 8340
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pekerjaan tali-temali, menyediakan alat pengaman dan merawat motor boat secara teratur supaya bisa sandar dengan baik di dermaga.
Rincian Tugas
- Merawat secara teratur motor boat (perahu motor) dengan membersihkan dan memompa sisa air yang masuk ke dalam lambung atau badan kapal.
- Membuka ikatan tali dari tambatan dan mendorong badan motor boat supaya tidak menyerempet dermaga pada saat akan berlayar.
- Memasang bendera dan lentera pada ketika hari mulai gelap serta menyimpan segala perlengkapan motor boat sesuai tempatnya guna untuk menjaga keamanan.
- Mengikat ban pengaman pada pinggiran motor boat untuk keamanan, keselamatan dan juga mencegah kerusakan akibat gesekan, benturan, atau hal lainnya ketika motor boat akan merapat.
- Menyiapkan perlengkapan tali-temali kapal, mengikatkannya pada tambatan saat merapat di dermaga supaya motor boat tidak hanyut terbawa arus air
- Melepaskan jangkar ketika motor boat berlabuh dan mengangkat kembali apabila akan berlayar.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Pengoperasian alat pemadam kebakaran dan alat pembersih
- Tentang cuaca dan cara menambatkan motor boat
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 4Jongkok
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik