KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan

Kelasi Senior

Fakta Cepat

Subsektor
50 — Angkutan Perairan
Kode Jabatan
98130 atau 8340
Kode KBJI
8350.01
Pendidikan
SMK Perkapalan

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan, mengawasi, dan mengatur pekerjaan para kelasi dengan membagi tugasnya, menjaga keamanan dan mengondisikan penumpang guna menciptakan suasana yang tertib dan nyaman dalam kapal.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada kelasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pemeliharaan geladak kapal supaya selalu dalam keadaan bersih dan aman.
  2. Mendampingi petugas pelabuhan untuk memeriksa surat keterangan dan tiket penumpang pada saat kapal akan berlayar dari pelabuhan.
  3. Memeriksa alat keselamatan seperti perlengkapan sekoci dan peralatan geladak serta memastikan supaya terawat dengan baik.
  4. Memberi petunjuk dan menyelia kelasi dalam melaksanakan tugas tali-temali kapal ketika akan berlayar serta saat berlabuh.
  5. Menangani dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dari para kelasi atau penumpang atas instruksi dari nahkoda.
  6. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Perkapalan

Pengetahuan Kerja

  1. Mengatasi kebakaran di kapal
  2. Prosedur administrasi di pelabuhan
  3. Teknik pengoperasian kapal

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • KKoordinasi Gerakan
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini