KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan
Kelasi Senior
Fakta Cepat
- Subsektor
- 50 — Angkutan Perairan
- Kode Jabatan
- 98130 atau 8340
- Kode KBJI
- 8350.01
- Pendidikan
- SMK Perkapalan
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan, mengawasi, dan mengatur pekerjaan para kelasi dengan membagi tugasnya, menjaga keamanan dan mengondisikan penumpang guna menciptakan suasana yang tertib dan nyaman dalam kapal.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada kelasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pemeliharaan geladak kapal supaya selalu dalam keadaan bersih dan aman.
- Mendampingi petugas pelabuhan untuk memeriksa surat keterangan dan tiket penumpang pada saat kapal akan berlayar dari pelabuhan.
- Memeriksa alat keselamatan seperti perlengkapan sekoci dan peralatan geladak serta memastikan supaya terawat dengan baik.
- Memberi petunjuk dan menyelia kelasi dalam melaksanakan tugas tali-temali kapal ketika akan berlayar serta saat berlabuh.
- Menangani dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dari para kelasi atau penumpang atas instruksi dari nahkoda.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Mengatasi kebakaran di kapal
- Prosedur administrasi di pelabuhan
- Teknik pengoperasian kapal
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- KKoordinasi Gerakan
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang