KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan
Perwira Mesin Kapal
Fakta Cepat
- Subsektor
- 50 — Angkutan Perairan
- Kode Jabatan
- 03420 atau 3113
- Pendidikan
- D3 Teknik Kelautan
Ringkasan Tugas
Menyelia dan turut serta dalam pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal di bawah petunjuk umum sesuai instruksi dari Kepala Kamar Mesin.
Rincian Tugas
- Menyelia, menjaga dan memimpin tugas di kamar mesin dan ruang kamar ketel di bawah petunjuk umum sesuai instruksi dari Kepala Kamar Mesin.
- Mengamati pengoperasian peralatan mekanik dan perubahan kecepatan mesin sesuai dengan sinyal yang diberikan dari anjungan (ruang komando kapal).
- Menyelia pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan yang diakukan oleh awak kamar mesin untuk memastikan dilaksanakan sesuai prosedur.
- Mengatur pemuatan dan pemindahan bahan bakar beserta air ke dalam tangki dan memberikan laporan mengenai kebutuhannya.
- Memelihara buku jurnal (log book) mengenai operasi mesin sebagai bahan program pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Kelautan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 13Mengangkat
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah