KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan

Perwira Mesin Kapal

Fakta Cepat

Subsektor
50 — Angkutan Perairan
Kode Jabatan
03420 atau 3113
Kode KBJI
3115.01 , 3152.99
Pendidikan
D3 Teknik Kelautan

Ringkasan Tugas

Menyelia dan turut serta dalam pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal di bawah petunjuk umum sesuai instruksi dari Kepala Kamar Mesin.

Rincian Tugas

  1. Menyelia, menjaga dan memimpin tugas di kamar mesin dan ruang kamar ketel di bawah petunjuk umum sesuai instruksi dari Kepala Kamar Mesin.
  2. Mengamati pengoperasian peralatan mekanik dan perubahan kecepatan mesin sesuai dengan sinyal yang diberikan dari anjungan (ruang komando kapal).
  3. Menyelia pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan yang diakukan oleh awak kamar mesin untuk memastikan dilaksanakan sesuai prosedur.
  4. Mengatur pemuatan dan pemindahan bahan bakar beserta air ke dalam tangki dan memberikan laporan mengenai kebutuhannya.
  5. Memelihara buku jurnal (log book) mengenai operasi mesin sebagai bahan program pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Kelautan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 13Mengangkat
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini