KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Direktur Utama Televisi
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 1120.02
- Kode KBJI
- 1120.02
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Memimpin dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas sebagai direktur utama, mengkoordinasikan, menyelia serta mengevaluasi para karyawannya, serta menggunakan kewenangannya untuk kepentingan organisasi sebagai badan hukum penyelenggaraan lembaga penyiaran sesuai akta notaris atau ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
- Mengendalikan kegiatan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
- mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi untuk kelancaran operasional.
- Mewakili perseroan di dalam dan luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan.
- Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil dengan memberikan surat kuasa.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penyiaran televisi untuk mengetahui perkembangan permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain