KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Penata Artistik
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 3432.99
- Kode KBJI
- 3435.05
- Pendidikan
- D4 Sinematik
Ringkasan Tugas
Melakukan penataan artistik dengan mempelajari dan memahami naskah, merancang set dekorasi mengoordinasikan pelaksanaan dekorasi, dan tata adegan.
Rincian Tugas
- Mempelajari dan memahami tuntutan naskah dalam kaitannya dengan tata artistik.
- Merencanakan, membuat, dan menentukan disain set dan dekorasi suatu acara untuk memenuhi tuntutan teknis dan artistik sesuai naskah.
- Menyusun perkiraan biaya set dan dekorasi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembuatan set dekorasi, dressing dan tata adegan khusus (efek khusus).
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sutradara atau Pengarah Acara sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D4 Sinematik
Pengetahuan Kerja
- Terkait dekorasi.
- Tata artistik dan adegan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah