KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Penata Artistik
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 3435.99
- Kode KBJI
- 3432.02
- Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Ringkasan Tugas
Merancang desain sesuai skenario dan konsep dari sutradara dan memberikan pengarahan kepada Pelaksana Artistik agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik selama proses perekaman gambar dan suara.
Rincian Tugas
- Merancang desain artistik film sesuai skenario dan konsep yang dibuat Sutradara.
- Menghadirkan karakter melalui penciptaan lewat makeover elemen artistik.
- Melakukan koordinasi dengan personel tata artistik dan anggota produksi film lainnya.
- Mengkoordinir teknis eksekusi tata artistik sejak persiapan sampai dengan selesai kegiatan.
- Menyusun jadwal kerja khusus bidang tata artistik yang dijadikan acuan di dalam melaksanakan tugasnya.
- Menyiapkan elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai persiapan menjelang syuting.
- Menyusun jadwal syuting bersama dengan Manajer Produksi dan Asisten Sutradara.
- Memberikan pengarahan kepada Pelaksana Artistik agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik selama proses perekaman gambar dan suara.
- Menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional untuk bekerja dalam sebuah produksi film yang sesuai prosedur pembuatannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Pengetahuan Kerja
- Desain dan tata artistik film.
- SOP Perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif