KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Pencetak Penerbitan
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 58 — Aktivitas Penerbitan
- Kode Jabatan
- 7322.99
- Kode KBJI
- 7322.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menjalankan dan mengawasi operasi mesin pencetak dan menyalin di atas kertas, lempengan timah atau material lain sesuai dengan order cetakan.
Rincian Tugas
- Mengoperasikan dan mengawasi mesin cetak, silinder, putaran, cetakan offset, cetakan logam yang ditulisi atau digambari langsung.
- Melakukan produksi percetakan dengan cara memprogram sesuai dengan pesanan sebelum melakukan pencetakan.
- Menyiapkan tinta, plat, dan air sesuai dengan kebutuhan.
- Memasukan plat ke dalam mesin cetak sesuai dengan prosedur dan aturan.
- Menyetel mesin cetak sesuai dengan perakitan.
- Menjalankan mesin sesuai dengan aturan dan prosedur serta memprogram cetakan sesuai dengan pesanan.
- Membersihkan blanket dari tinta agar tidak menempel pada mesin cetak.
- Melakukan pengontrolan pengisian air mesin cetak.
- Menaruh atau memindahkan hasil cetakan ke meja pengoreksian.
- Melakukan perawatan mesin cetak secara rutin dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan apabila ada kerusakan mesin cetak.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Teknik percetakan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 13Mengangkat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang